Selasa, 30 September 2014

Organisasi Niaga (Koperasi)

TEORI ORGANISASI
UMUM 1


          Nama: Setiawati Wina Pratiwi
Kelas: 2KA23
NPM: 18113412


Organisasi niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Adapun macam-macam organisasi niaga antara Lain:
Ø  Perseroan Terbatas (PT)
Ø  Perseroan Komanditer (CV)
Ø  Firma (FA)
Ø  Koperasi
Ø  Join Ventura
Ø  Trust
Ø  Kartel
Ø  Holding Company
  Saya akan menjelaskan tentang pengertian koperasi,  Koperasi adalah koprasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan yang sama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Asas koperasi
Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan

kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan

kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa

koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Ciri-ciri Koperasi
  • Sifat sukarela pada keanggotannya
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  • Koperasi bersifat nonkapitalis
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Etika & Profesionalisme TIS (Contoh Kasus IT Forensik & Tools dalam Forensik IT)

Contoh Kasus IT Forensik Pada tanggal 29 September 2009, Polri akhirnya membedah isi laptop Noordin M. Top yang ditemukan dalam penggre...