TEORI ORGANISASI
UMUM 1
Nama: Setiawati Wina Pratiwi
Kelas: 2KA23
NPM: 18113412
Organisasi
niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan.
Adapun macam-macam organisasi niaga antara Lain:
Ø Perseroan Terbatas (PT)
Ø Perseroan Komanditer (CV)
Ø Firma (FA)
Ø Koperasi
Ø Join Ventura
Ø Trust
Ø Kartel
Ø Holding Company
Saya
akan menjelaskan tentang pengertian koperasi, Koperasi adalah
koprasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang
atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan yang sama dan untuk mencapai
keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Asas koperasi
Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong
royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari
hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam
koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi
mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan
dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Ciri-ciri Koperasi
- Sifat
sukarela pada keanggotannya
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi
bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).